Advertisement
Kemenaker Terima 56 Aduan dari DIY soal THR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan menerima ribuan aduan dari seluruh Indonesia. Sebanyak 56 aduan di antaranya berasal dari DIY. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan hingga Jumat (21/4/2024), Posko THR Kemnaker telah menerima 2.283 aduan.
"Dari jumlah 2.283 pengaduan THR yang berasal dari 1.529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar," kata Anwar Sanusi dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Anwar Sanusi menambahkan dari 2.283 pengaduan THR, sebanyak 276 aduan telah ditindaklanjuti dan 1.253 aduan yang belum ditindaklanjuti.
Ia mengatakan dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu, dan dua aduan telah masuk rekomendasi.
"Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari Banten, " katanya.
DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 703 aduan. Diikuti Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), Banten (222), Jawa Timur (191), Yogyakarta (56), Kepulauan Riau (42), Sumatera Utara dan Sumatera Selatan (40), Sumatera Barat (37), dan Riau (28).
"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar, " ujar Anwar Sanusi.
Selanjutnya ada Kalimantan Timur dengan 31 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat dan Jambi (19), Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), dan Bengkulu (10).
Kemudian Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara dan Aceh (6), Maluku Utara dan Papua (4), serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.
"Provinsi paling sedikit menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," kata Anwar Sanusi.
Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023.
Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perayaan Tahun Baru Dirayakan Unik di Berbagai Belahan Dunia
- Aksi Tolak Kenaikan PPn 12 Persen Ricuh, Polisi: Tidak Ada Demonstran yang Ditangkap
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines yang Tewaskan 39 Orang Disebut Jatuh karena Ditembak
- Israel Gempur Gaza Utara, 50 Warga Palestina Tewas
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
Advertisement
Gerakan Pramuka, Kwarcab Sleman Buka Lagi Pengembaraan Akhir Tahun
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Tolak Kenaikan PPn 12 Persen Ricuh, Polisi: Tidak Ada Demonstran yang Ditangkap
- Atas Arahan Prabowo, Kemenag Pastikan Biaya Haji 2025 Turun
- Waspada Bencana! BMKG Ingatkan Januari 2025 Masuk Periode Musim Hujan Intensitas Tinggi
- Mahfud MD: Program Presiden Prabowo Sudah Sejalan dengan Peta Menuju Indonesia Emas 2045
- Prediksi BMKG Sabtu 28 Desember 2024: Kota Besar Diguyur Hujan
- Jerman Beri Pesan untuk Dunia Terkait Perang Rusia-Ukraina
- 24 Kapal Ludes Terbakar di Pelabuhan Timur Kota Tegal, Kerugian Puluhan Miliar
Advertisement
Advertisement